Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Parpol

Partai Idaman ke PTUN Setelah Gagal di Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usai Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menolak permohonan agar lembaga ini membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/ II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Sekjend Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah, mengaku akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ramdansyah, secara formil permohonan membatalkan SK Pemilu Nomor 58/ PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 itu tidak nebis in idem (pengajuan permohonan terhadap perkara yang sama yang telah divonis hakim).

Tetapi menjadi tidak konsisten, ketika Berita Acara nomor 92 tanggal 24 Desember 2017, menjadi putusan Bawaslu menolak permohonan tersebut.

Ini tidak logis, karena BA nomor 92 pada tanggal 24 Desember 2017 seharusnta dicabut. Sebab pada tanggal 11 Januari 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang kewajiban setiap parpol dilakukan verifikasi faktual. Setelah itu muncul PKP Nomor 6 tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang merubah semua aturan dari verifikasi faktual tersebut.

"Tentu kami melandasi PKPU nomor 6 ink adalah parpol yang telah mendaftar, dan kami telah menerima tanda terima pendaftaran parpol," ujar Ramdansyah usai putusan sidang ajudikasi sengketa proses pemilu, di ruang sidang Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Senin (5/3).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top