Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi I Tuntutan Hukum Terhadap Park Geun-hye Bertambah Jadi 21 Kasus

Park Dituntut atas Pelanggaran UU Pemilihan Umum

Foto : AFP/Ahn Young-joon

Persidadangan Park I Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (kiri) dan teman akrabnya, Choi Soon-sil (kanan), saat menghaddiri sidang skandal korupsi di Pengadilan Pusat Seoul, Seoul, pada Mei lalu. Pada Kamis (1/2), pengadilan menambah tuntutan hukum terhadap Park atas tudingan pelanggaran UU pemilu.

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, kembali menghadapi tuntutan hukum baru yaitu pelanggaran UU pemilu. Park dituntut telah melakukan aktivitas ilegal yang secara diam-diam membantu para sekutu-sekutu politiknya pada pemilu 2016.

SEOUL - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) telah menambah tuntutan baru pada mentan Presiden Park Geun-hye karena telah melakukan aktivitas ilegal dalam pemilihan umum. Tuntutan terbaru ini menjadikan Park saat ini menghadapi 21 tuntutan hukum.

"Park Geun-hye dituding telah melakukan pelanggaran undang-undang pemilu dengan secara diam-diam membantu dan memberikan sokongan dana bagi persiapan kampanye bagi para sekutu-sekutu politiknya jelang pelaksanaan pemilihan umum 2016 lalu," demikian pernyataan Kejaksaan Korsel, Kamis (1/2).

Menurut undang-undang yang berlaku di Korsel, saat seorang presiden berkuasa, maka ia dilarang untuk terlibat atau melakukan aktivitas apapun terkait pelaksanaan pemilu.

Park saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi yang proses peradilannya masih berlangsung sejak Mei lalu. Tuntutan-tuntutan hukum terhadap Park dalam skandal politik ini sempat membuat kemarahan secara nasional dan pada puncaknya Park harus dimakzulkan atas keterlibatannya dalam penyuapan dan penyalahgunaan wewenang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top