
Paripurna DPR Setujui RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU

Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi UU di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).
Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang (UU).
JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi undang-undang (UU).
"Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan bahwa Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023.
Pengesahan RUU TPNW, lanjut dia, akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional yang menggarisbawahi bahaya nyata senjata nuklir terhadap kemanusiaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya