Paripurna Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Sulteng-Sulsel Jadi Usul DPR
Paripurna DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa 27 RUU itu berasal dari usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, DPR juga telah mengesahkan puluhan RUU tentang Kabupaten/Kota di provinsi lainnya menjadi undang-undang.
"Apakah 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Muhaimin yang disambut jawaban "setuju" oleh para anggota DPR RI yang menghadiri sidang.
Rancangan aturan itu disetujui menjadi usul DPR RI setelah pimpinan sidang juga meminta persetujuan dari setiap fraksi partai politik DPR RInsecara berurutan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya