Para Gubernur Diminta Pahami Perubahan Iklim dan Karbon
Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Kedua, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada Juli 2021.
Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang. Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun jugaDokumen Roadmap NDC Mitigasi dan Roadmap NDC Adaptasi.
Dokumen dimaksud mencakup pula arahan kerja pada konteks wilayah/daerah untuk upaya pengendalian perubahan iklim, mengatasi dampak iklim, juga dalam memetik manfaat ekonomi atas upaya mitigasi iklim.
Upaya dan langkah pemerintah daerah merupakan satu kesatuan dalam prinsip, orientasi, pijakan operasional, dan sasaran untuk pemenuhan NDC RI sebagai negara pihak sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai perubahan iklim).
Selanjutnya, dalam upaya penguatan dan peningkatan intensitas implementasi pengendalian perubahan iklim yang melibatkan semua unsur; serta untuk mendorong dan menata pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Pemerintah telah mengundangkan Perpres 98/2021. Perpres ini menjadi dasar dan arah bagi penyelenggaraan NDC dan NEK, juga memperkuat transparansi, pemantauan dan evaluasi, serta sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam penguatan pembinaan dan dukungan pendanaan dalam pencapaian target NDC Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya