Para Gubernur Diminta Pahami Perubahan Iklim dan Karbon
Menteri LHK, Siti Nurbaya.
JAKARTA - Para gubernur se-Indonesia diminta memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya. Pemerintah daerah secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan / kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Demiikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1).
Melalui surat tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi.
Kemudian, mereka juga harus melaksanakan inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi dengan tata waktu yang berlaku. Kaitannya dengan hal ini, para gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja pemerintah provinsi.
Selain itu, para gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK untuk pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK. Lebih lanjut, para gubernur bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk pemerintah kabupaten/kota serta pelaporannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya