Para Gubernur Diminta Pahami Perubahan Iklim dan Karbon
Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai tindak lanjut implementasi Perpres 98/2021, pada saat ini sedang disusun peraturan turunan dalam bentuk dua Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang implementasi NDC serta Implementasi NEK. Salah satu sistem yang menjadi tulang punggung sistem satu data pencapaian NDC danpenyelenggaraan NEK yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, adalah Sistem Registri Nasional (SRN).
SRN merupakan sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia, dan telah dirintis sejak tahun 2016 untuk registrasi semua kegiatan dalam rangka penurunan emisi GRK.
Pencatatan atau registrasi pada SRN sangat penting sebagai instrument pengendalian, kapasitas upaya dan perekaman hasilnya, sesuai maksud UU Nomor 16 Tahun 2016 dan Perpres 98 Tahun 2021.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya