Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IMB Pulau Reklamasi l Menurut Anies Lahan Reklamasi Kurang dari Lima Persen Dipakai

Pantai Reklamasi Dibuka 2 Juli

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Polemik pemanfaatan lahan reklamasi kembali mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan yang ada di atas pulau reklamasi.

"Makanya, dasar dia membuat IMB apa. Apa pergub itu alas hukum untuk menerbitkan IMB. Itu dipertanyakan kepada dia (Anies). Harusnya, ada dulu kepastiannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) pulaunya. Itu kan pulau. Bukan daratan," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga.

Menurutnya, Anies tidak bisa serta merta menyebut pulau reklamasi itu sebagai bagian dari daratan Jakarta. Meski ada jembatan penghubung, pulau reklamasi itu tetap pulau yang belum memiliki payung hukum tata ruang. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top