Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IMB Pulau Reklamasi l Menurut Anies Lahan Reklamasi Kurang dari Lima Persen Dipakai

Pantai Reklamasi Dibuka 2 Juli

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah kalangan menilai penerbitan IMB itu menyalahi prosedur karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

JAKARTA - Jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalur Jalasena) Pulau Maju (Pulau D) pada 2 Juli 2019 dibuka untuk umum. Jalur Jalasena yang berada di pulau hasil reklkamasi ini akan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, pada HUT RI 17 Agustus 2019.

"Saat ini, pembangunan Jalasena sudah mencapai lebih dari 70 persen. Kita targetkan tuntas pada 30 Juni, dan mulai dibuka untuk publik pada 2 Juli. Namun, jalur jalan sehat dan sepeda santai itu akan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, pada HUT RI 17 Agustus nanti," ujar Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto, di Jakarta, Kamis (20/6).

Menurutnya, panjang Jalasena yang akan dibangun mencapai 7,6 kilometer mengelilingi pantai Pulau Maju. Namun, tahap awal pihaknya baru membangun sepanjang 3,5 kilometer dan lebar enam meter untuk trek jalan sehat dengan paving blok. Sisanya akan dilanjutkan kemudian karena sisi Utara masih dalam tahap pengerasan.

"Sesuai penugasan kepada kami, Jakpro akan mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum di pulau reklamasi. Mulai dari instalasi gas, listrik, instalasi pengolahan limbah atau watertreatment dan sebagainya. Saat ini, kita sudah menjajaki kerjasama dengan PGN untuk menyiapkan gas ke sana," kata Daryoto.

Sesuai Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamas Pantai Utara Jakarta, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.

Lahan Reklamasi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, lahan hasil reklamasi saat ini yang digunakan luasnya kurang dari lima persen dan masih ada 95 persen yang masih belum dimanfaatkan.

"Itu yang akan kita tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies.

Area untuk publik misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB.

Jika membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Artinya, pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies.

Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Polemik pemanfaatan lahan reklamasi kembali mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan yang ada di atas pulau reklamasi.

"Makanya, dasar dia membuat IMB apa. Apa pergub itu alas hukum untuk menerbitkan IMB. Itu dipertanyakan kepada dia (Anies). Harusnya, ada dulu kepastiannya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) pulaunya. Itu kan pulau. Bukan daratan," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga.

Menurutnya, Anies tidak bisa serta merta menyebut pulau reklamasi itu sebagai bagian dari daratan Jakarta. Meski ada jembatan penghubung, pulau reklamasi itu tetap pulau yang belum memiliki payung hukum tata ruang. pin/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top