Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pangkoarmada I Tegaskan Perwira TNI AL Lakukan Pungli Berita Hoax

Foto : Agus Supriyatna

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menegaskan bahwa isu Perwira TNI AL melakukan pungutan liar itu adalah berita hoax. Berita yang dianggapnya sebuah upaya untuk mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.

"Isu yang berkembang berupa adanya upaya negosiasi yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI AL dalam beberapa pemberitaan media (Reuters) sangat kami sesalkan dan sungguh tidak berdasar, dimana telah terjadi berulang kali tanpa ada yang dapat memberikan bukti atas tuduhan yang telah dibuat dan disebarkan melalui media (Reuters) sehingga kami menganggap ini sebuah upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6).

Menurut Arsyad, isu soal perwira TNI AL lakukan pungli terkait dengan penangkapan Kapal MT Nord Joy yang dilakukan oleh KRI Sigurot-864 di Perairan Batu Ampar, Kepri. Pangkoarmada I menjelaskan bahwa MT Nord Joy yang berbendera Panama ini diperiksa, ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu tanggal 30 Mei 2022 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diduga melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat," katanya.

Selanjutnya, kata dia, dari dugaan pelanggaran hasil penyelidikan awal tersebut, MT Nord Joy dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Lanal Batam guna dan diserahkan kepada Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam. "Jadi saya tegaskan kembali saat ini MT Nord Joy telah dalam proses hukum," kata Arsyad.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top