Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Panduan Mengajar Era "Millennial"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Guru dituntut memiliki kompetensi standar kualitas sertifikat profesi. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, kompetensi guru meliputi: pedagogi, kepribadian, profesional, dan sosial (hal 260). Tidak cukup itu, guru juga diandaikan berkemampuan teknis pengajaran dengan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Kegiatan berdasar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 itu bertujuan meningkatkan profesionalitas guru (hal 262).

Negara mesti terlibat penuh memajukan pendidikan. Guru-guru profesional terus dihadirkan. Dengan kata lain, guru tidak sekadar mengajar. Namun, memiliki aneka kemampuan dan keterampilan yang telah distandardisasi. Biar pun demikian, sebutan profesional tetap tidak bisa dimonopoli. Model sekolah alam, homeschooling, dan lain-lain merupakan sebentuk alternatif mengkreasikan keterampilan pengajaran.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Buku ini mendamba agar para guru tidak gagap mengaktualisasikan cara-cara berketerampilan mengajar. Guru di era kini diandaikan cakap menerapkan aksi faktual pengajaran melalui perangkat gawai (gadget). Buku juga bertujuan menjembatani jurang antara idealisasi guru dan praktik di ruang kelas. Tidak kalah penting, guru mampu secara profesional melakukan tugas-tugas dan kewajiban administratif.

Guru profesional mampu menjadi inspirator, motivator, organisator, evaluator, dan demonstrator. Buku mau menyinkronkan idealisasi nilai-nilai pengajaran dan praktik di lapangan.

Diresensi Muhammad Itsbatun Najih, peminat masalah pendidikan
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top