Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, soal Tata Tanah Abang

Paling Lama 60 Hari, Mereka Sudah Direlokasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan melakukan empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Jakarta.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, di gedung ORI, Jakarta Selatan, Senin (26/3). Berikut petikannya:

Apakah Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan ORI ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah terkait?

Di dalam laporan akhir pemeriksaan, bagian penutup, kami sudah sampaikan bahwa jika dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif oleh Pemprov DKI, maka kami tingkatkan menjadi rekomendasi.

Jika itu tidak ditaati bagaimana?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top