PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, soal Tata Tanah Abang
Paling Lama 60 Hari, Mereka Sudah Direlokasi
Foto : istimewa
Maksudnya, tidak tepat bagaimana?
Karena sudah jelas di dalam UU apalagi ada di dalam Pergub, bahkan Perda yang mengatur soal itu. Pengaturan kawasan Tanah Abang itu sudah ada pengaturannya, sehingga tidak tepat menggunakan diskresi dalam hal ini melalui instruksi gubernur.
Artinya penataan Tanah Abang ini tidak bisa melalui instruksi gubernur?
Iya, jadi di dalam temuan kami, untuk penataan kawasan Tanah Abang, peraturan perundang-undangan memang sudah menyediakan payung hukumnya. Mestinya itu menjadi acuan atau landasan hukum dalam penataan. Tidak tepat mengeluarkan instruksi gubernur.
P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya