Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilkada

Sanksi Pelanggaran Kampanye Belum Ditentukan

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Arsip - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjajar di median Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

“Bawaslu belum dapat memberikan sanksi bila ada gerakan pengadangan terhadap calon-calon pasangan gubernur dan wakil gubernur," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta, Burhanudin.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sanksi bagi para pelanggar kampanye. Sebab hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta masih menunggu keputusan KPU terkait penetapan sanksi pelanggaran kampanye.

"Bawaslu belum dapat memberikan sanksi bila ada gerakan pengadangan terhadap calon-calon pasangan gubernur dan wakil gubernur," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta, Burhanudin, Selasa (10/9).

Burhanudin menyampaikannya dalam rapat kerja partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat untuk Pilkada Jakarta yang diselenggarakan di hotel kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia menuturkan, sanksi itu belum bisa diberikan lantaran belum masuk ke masa tahapan kampanye Selain itu, juga belum ditetapkan KPU.

Pelaksanaan kampanye pilkada dilaksanakan 25 September-23 November.

Kini, Bawaslu Jakarta hanya mampu mencegah kerawanan menghadapi tahapan kampanye pilkada. "Yang harus dilakukan Bawaslu mencegah," tandasnya. Ini tentu disayangkan karena banyak kerawanan dalam tahapan kampanye.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top