Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, soal Tata Tanah Abang

Paling Lama 60 Hari, Mereka Sudah Direlokasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan melakukan empat maladministrasi dalam penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Jakarta.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, di gedung ORI, Jakarta Selatan, Senin (26/3). Berikut petikannya:

Apakah Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan ORI ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah terkait?

Di dalam laporan akhir pemeriksaan, bagian penutup, kami sudah sampaikan bahwa jika dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif oleh Pemprov DKI, maka kami tingkatkan menjadi rekomendasi.

Jika itu tidak ditaati bagaimana?

Rekomendasi ini tentunya, oleh UU Ombudsman RI, pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Di pasal 39 UU ORI disebutkan kalau terlapor atau atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi, maka ada sanksi karena ranahnya ORI wilayah administratif. Sanksinya administratif. Kenapa Kemendagri perlu hadir, karena di Pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa bilamana Kepala Daerah tidak mengatur rekomendasi Ombudsman akan ada sanksi.

Berarti, laporan hasil akhir pemeriksaan ini bukan untuk memberikan sanksi ya?

Laporan akhir ini merupakan bagian dari upaya persuasif Ombudsman kepada Pemprov DKI untuk bersama-sama melakukan tindakan korektif atas maladministrasi. Kami melihatnya banyak aspek dari peraturan perundang-undangan, tapi kita berhadapan warga PKL. Kita beri kesempatan Pemprov paling lama 60 hari, mereka sudah direlokasi dari lokasi saat ini.

Kabarnya, penutupan Jalan Jati Baru itu diskresi Gubernur. Apa tanggapan Anda?

Semua pemerintah daerah memang diberi kewenangan untuk melakukan diskresi. Terkait diskresi, oleh peraturan perundang-undangan kita, khususnya tentang administrasi pemerintahan diatur secara jelas. Hasil penelusuran Ombudsman, ada beberapa hal terkait diskresi menurut hemat kami tidak tepat penggunaannya.

Maksudnya, tidak tepat bagaimana?

Karena sudah jelas di dalam UU apalagi ada di dalam Pergub, bahkan Perda yang mengatur soal itu. Pengaturan kawasan Tanah Abang itu sudah ada pengaturannya, sehingga tidak tepat menggunakan diskresi dalam hal ini melalui instruksi gubernur.

Artinya penataan Tanah Abang ini tidak bisa melalui instruksi gubernur?

Iya, jadi di dalam temuan kami, untuk penataan kawasan Tanah Abang, peraturan perundang-undangan memang sudah menyediakan payung hukumnya. Mestinya itu menjadi acuan atau landasan hukum dalam penataan. Tidak tepat mengeluarkan instruksi gubernur.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top