Paling Lama 60 Hari, Mereka Sudah Direlokasi
Rekomendasi ini tentunya, oleh UU Ombudsman RI, pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Di pasal 39 UU ORI disebutkan kalau terlapor atau atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi, maka ada sanksi karena ranahnya ORI wilayah administratif. Sanksinya administratif. Kenapa Kemendagri perlu hadir, karena di Pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa bilamana Kepala Daerah tidak mengatur rekomendasi Ombudsman akan ada sanksi.
Berarti, laporan hasil akhir pemeriksaan ini bukan untuk memberikan sanksi ya?
Laporan akhir ini merupakan bagian dari upaya persuasif Ombudsman kepada Pemprov DKI untuk bersama-sama melakukan tindakan korektif atas maladministrasi. Kami melihatnya banyak aspek dari peraturan perundang-undangan, tapi kita berhadapan warga PKL. Kita beri kesempatan Pemprov paling lama 60 hari, mereka sudah direlokasi dari lokasi saat ini.
Kabarnya, penutupan Jalan Jati Baru itu diskresi Gubernur. Apa tanggapan Anda?
Semua pemerintah daerah memang diberi kewenangan untuk melakukan diskresi. Terkait diskresi, oleh peraturan perundang-undangan kita, khususnya tentang administrasi pemerintahan diatur secara jelas. Hasil penelusuran Ombudsman, ada beberapa hal terkait diskresi menurut hemat kami tidak tepat penggunaannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya