Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar Hukum: Putusan MK Tak Perlu Diatur dalam PKPU, Bisa Langsung Jalan

Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat ditemui usai diskusi bertajuk "Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih" di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

PURWOKERTO - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tapi bisa langsung dijalankan.

Putusan MK yang dimaksud, adalahPutusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentangambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sertaPutusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini.

"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," ujar Zainal yang akrab disapa Uceng tersebut saat ditemui setelah diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.

Kendati demikian, ia menyebutkan apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelahputusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.

Selain tak perlu diatur dalam PKPU, Uceng menuturkan KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.

Alasannya, kata dia, putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PK yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

"Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Adapun dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Sementara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top