Senin, 13 Jan 2025, 15:36 WIB

Pakar Usul Evaluasi Kurikulum Pendidikan Calon Polisi

Polri

Foto: ist

JAKARTA – Berbagai kejadian yang dilakukan sejumlah polisi belakangan, maka perlu dilakukan evaluasi pendidikan calon anggota Polri. Usul ini datang dari pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, Senin (13/1).

“Evaluasi kurikulum pendidikan calon anggota kepolisian diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan setelah lulus dan bertugas menjadi polisi,” tutur Hibdnu.

Semua kurikulum harus dievaluasi baik bintara maupun perwira. Evaluasi dilakukan baik di Sekolah Polisi Negara maupun Akademi Kepolisian.

Menurutnya, evaluasi kurikulum pendidikan tersebut dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri serta institusi Polri yang bertugas sebagai pengayom, pelindung, dan penegak hukum.

Selain itu, kata dia, perlu ada implementasi yang tegas di dalam menjalankan kewenangannya tersebut.

Dia melanjutkan, kemampuan psikologis calon polisi juga harus diperkuat selama menjalani pendidikan agar lebih mampu mengendalikan diri saat menjalankan tugas-tugas kepolisian terutama ketika membawa senjata.

Sementara itu, bagi yang sudah bertugas sebagai polisi, khususnya yang memegang senjata, pimpinan Polri harus mengasesmen kembali bahwa orang itu masih pas emosionalnya atau tidak. Ini untuk mengetahui dia masih layak memegang senjata atau tidak.

Jangan semuanya membawa senjata karena polisi sebagai pengayom, pelindung, dan penegak hokum. Ini diungkapkan sebagai sorotan sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi.

Terkait dengan pengayom dan pelindung, dia mengatakan harus ada evaluasi kembali mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan polisi dengan memberikan rasa aman dan nyaman, tanpa menggunakan senjata.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: