Perkuat Kolaborasi, Kemenkum Maluku dan Densus 88 Kerja Sama Pencegahan Terorisme
Pertemuan antara Kemenkum Maluku dengan Densus 88 Polda Maluku, di Ambon, Senin (13/1/2025).
Foto: ANTARA/HO-Kemenkum MalukuAmbon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku menjalin kerja sama dalam bidang pencegahan terorisme di daerah itu.
"Bersama Densus 88 kami menyepakati adanya kolaborasi antarinstansi yang harus selalu ditingkatkan terkhusus dalam pencegahan terorisme," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin.
Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan tim Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Maluku yang dipimpin oleh Kasatgas Densus 88 Anti Teror Wilayah Maluku Kombes Pol I Wayan Sukarena.
Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk menghancurkan tindak pidana terorisme di Indonesia. Anggota Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, baik yang berkaitan dengan kelompok bersenjata maupun teror bom.
Berkaitan dengan hal itu beberapa tindakan pencegahan anti-terorisme yang dilakukan kedua pihak, antara lain meliputi meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang bahaya terorisme, mengembangkan sistem pengawasan dan pemantauan, meningkatkan kerja sama antarlembaga keamanan dan intelijen hingga mengembangkan peraturan dan undang-undang anti-terorisme.
Pada kesempatan itu juga Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemisahan kementerian, Kanwil Kemenkum Maluku lebih fokus pada pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, regulasi pada harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, hingga strategi kebijakan hukum.
Oleh sebab itu, kata dia, peran konkret Kemenkum dalam pencegahan terorisme, yakni mengembangkan kebijakan hukum anti-terorisme, menyusun peraturan dan undang-undang terkait terorisme, mengawasi pelaksanaan hukum anti-terorisme dan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami memiliki tenaga penyuluh hukum yang nantinya bisa berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait mencegah tindak pidana terorisme," ujar Saiful.
Sementara tugas Densus 88, yakni melakukan intelijen, mencegah terorisme, menindak terorisme, menyidik terorisme, mengidentifikasi terorisme, mensosialisasikan terkait bahaya terorisme.
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 3 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 4 Industri Kosmetik Nasional Sedang 'Glowing', tapi Masyarakat Perlu Waspada
- 5 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
Berita Terkini
- Taklukkan Persis Solo, Bernardo Tavares Sanjung Perjuangan PSM
- Badai Besar Landa Batam, Disperakimtan Catat 15 Kasus Pohon Tumbang
- Band Hardcore Asal Padang Ghostbuster Rilis Album Insulin Adrenalin Setelah Perjalanan Panjang
- Cegah Konflik Harimau dan Manusia, Pemkab Mukomuko Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Komisi I dukung aturan internet ramah anak minimalkan dampak negatif