Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perubahan Iklim - Tarif Pajak Karbon Rp30 Per Kg Terlalu Rendah

Pajak Karbon Tinggi Beri Efek Kejut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Dalam konteks Indonesia saat ini maka diperlukan komunikasi dari pemerintah mengenai penerapan pajak karbon dalam jangka panjang dan bagaimana pemerintah akan meningkatkan pajak ke level jangka panjang tersebut," tegas Lamon di Jakart, Rabu (13/10).

Lamon berharap, pajak karbon bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat sekitar. Jika sebuah pabrik diwajibkan membayar harga atas polusi sebesar biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti pencemaran air maka hal itu akan mendorong perubahan operasional perusahaan meskipun mungkin tidak menghilangkan pencemaran sepenuhnya.

Dengan demikian, penduduk sekitar juga akan mendapatkan kompensasi adil. Sama halnya dengan penetapan pajak karbon, tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. "Jika dirancang dengan benar, penetapan pajak karbon dapat membuat masyarakat lebih sejahtera," ucapnya.

Belajar dari Swedia

Dalam kesempatan terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan harga yang dipatok pemerintah 30 rupiah per kilogram (kg) terlalu rendah karena tak akan berpengaruh besar pada kualitas lingkungan. "Saya kira wajar jika aktivis lingkungan menolak atau memeprsoalkan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pajak karbon itu memang terlalu sedikit, dan saya sependapat itu tidak akan berdampak signifikan pada komitmen pelaku usaha untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK)," tegas Badiul.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top