Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perubahan Iklim - Tarif Pajak Karbon Rp30 Per Kg Terlalu Rendah

Pajak Karbon Tinggi Beri Efek Kejut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan tarif pajak karbon sebesar 30 rupiah per kilogram (kg) emisi karbon. Namun, sejumlah kalangan berharap pemerintah perlu berpikir untuk menerapkan aturannya untuk jangka panjang serta meningkatkan pajaknya.

RI perlu belajar dari pengalaman Kuba dan Swedia dalam penetapan pajak karbon. Swedia menetapkan pajak karbon paling tinggi di angka 116,33 euro per ton emisi.

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Lamon Rutten, berharap pemerintah belajar banyak dari Kuba. Dahulu, Kuba menerima bahan bakar bersubsidi tinggi dari Uni Soviet. Seluruh perekonomiannya beradaptasi menggunakan bahan bakar murah. Ketika ekspor bahan bakar bersubsidi berhenti saat Uni Soviet jatuh, Kuba harus mengimpor dengan harga pasar. Sebagian besar perekonomiannya merugi secara tiba-tiba. Hal ini disebabkan Kuba tidak memiliki kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi harga pasar.

Pemerintah Kuba melakukan upaya putus asa untuk mengubah hal tersebut dengan mengimpor lebih banyak truk hemat bahan bakar, dan melalui konfigurasi ulang armada transportasi yang ada, yang kemudian muncul transportasi bus unta sebagai solusi untuk angkutan umum hanya untuk menghemat bahan bakar.

Pengalaman Kuba, terang Lamon, menunjukkan ketika harga disesuaikan dengan nilai sebenarnya, perusahaan terdorong untuk merestrukturisasi operasi mereka, tetapi jika itu dilakukan terlalu cepat maka akan ada efek kejutan.

"Dalam konteks Indonesia saat ini maka diperlukan komunikasi dari pemerintah mengenai penerapan pajak karbon dalam jangka panjang dan bagaimana pemerintah akan meningkatkan pajak ke level jangka panjang tersebut," tegas Lamon di Jakart, Rabu (13/10).

Lamon berharap, pajak karbon bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat sekitar. Jika sebuah pabrik diwajibkan membayar harga atas polusi sebesar biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti pencemaran air maka hal itu akan mendorong perubahan operasional perusahaan meskipun mungkin tidak menghilangkan pencemaran sepenuhnya.

Dengan demikian, penduduk sekitar juga akan mendapatkan kompensasi adil. Sama halnya dengan penetapan pajak karbon, tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. "Jika dirancang dengan benar, penetapan pajak karbon dapat membuat masyarakat lebih sejahtera," ucapnya.

Belajar dari Swedia

Dalam kesempatan terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan harga yang dipatok pemerintah 30 rupiah per kilogram (kg) terlalu rendah karena tak akan berpengaruh besar pada kualitas lingkungan. "Saya kira wajar jika aktivis lingkungan menolak atau memeprsoalkan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pajak karbon itu memang terlalu sedikit, dan saya sependapat itu tidak akan berdampak signifikan pada komitmen pelaku usaha untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK)," tegas Badiul.

Dia meminta agar pemerintah agar belajar dari Finlandia sebagai negara yang pertama kali menerapkan pajak karbon pada 1990. "Negara yang perlu kita ikuti juga adalah Swedia menetapkan tarif pajak karbon paling tinggi 116,33 euro per ton emisi," ucapnya.

Menurut Badiul, semestinya pemerintah melakukan konsultasi publik sebelum mengesahkan aturan pajak karbon.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top