P2G Imbau Guru Tidak Terlibat Politik Praktis
ala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah
Foto: IstimewaJAKARTA - Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, mengingatkan guru dan organisasi guru tidak terlibat politik praktis. Jangan sampai siswa dan satuan pendidikan terbawa dalam kampanye politik.
"Satuan pendidikan harus netral dan bersih dari politik elektoral seperti kampanye. Organisasi guru dan guru pada khususnya harus bersikap cerdas dan bijak dalam menghadapi tahun Pemilu," ujar Feriyansyah, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).
Dia menambahkan, siswa juga harus berani melaporkan guru ke pihak berwenang jika ada guru yang memobilisasi murid untuk kampanye pemilu. Termasuk jika memobilisasi untuk memilih capres dan caleg tertentu.
- Baca Juga: Indonesia Belum Lakukan Aksesi Menjadi Anggota BRICS
- Baca Juga: Akses desa terisolir
Feriyansyah mencontohkan, adanya kisruh dualisme Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dia khawatir, hal serupa berdampak pada organisasi-organisasi profesi guru karena ada dugaan intervensi dari pejabat.
"PGRI saja dapat digoyang, apalagi organisasi-organisasi guru lainnya. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat kita sedang menginjak tahun-tahun politik," jelasnya.
Terkait visi-misi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Feriyansyah menilai, semua pasangan belum menyentuh persoalan dan isu fundamental guru Indonesia. Menurutnya, ada lima persoalan fundamental guru meliputi aspek Kesejahteraan guru yang sangat rendah, Kompetensi Guru yang masih rendah, Rekrutmen dan distribusi guru yang masih amburadul, Perlindungan guru yang minim, dan Buruknya pengembangan karir guru.
"P2G menilai janji ketiga pasangan Capres-Cawapres masih solusi yang parsial dan bersifat populis semata," tandasnya.
Patuhi Aturan
Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye adalah perguruan tinggi dan setingkatnya. Kampanye juga hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut dan dilarang untuk memasang alat peraga juga atribut kampanye lainnya.
"Harapan kami agar ASN pada Lembaga Pendidikan tersebut untuk tetap menjaga netralitas sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan membuat regulasi karena bukan kewenangan Kemendikbudristek dan tidak ada delegasi dari peraturan KPU. Pelaksanaan kampanye cukup berpedoman pada peraturan KPU nomor 15 dan 20 tersebut.
"Penyimpangan atas peraturan KPU kewenangan Bawaslu untuk mengawasi. Penyimpangan atas netralitas dosen PNS maka berpedoman kepada peraturan perundang2an yaitu PP pelanggaran disiplin PNS," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- Pelatih Persija nilai pemainnya kurang antisipasi skema gol Persebaya
- Pemkab Bantul sebut pelaku usaha perikanan adalah pahlawan pangan
- Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut