Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

P2G Imbau Guru Tidak Terlibat Politik Praktis

📅 Sabtu, 25 Nov 2023, 03:00 WIB | Oleh:
P2G Imbau Guru Tidak Terlibat Politik Praktis Doc: Istimewa
Ket. ala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah

JAKARTA - Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, mengingatkan guru dan organisasi guru tidak terlibat politik praktis. Jangan sampai siswa dan satuan pendidikan terbawa dalam kampanye politik.

"Satuan pendidikan harus netral dan bersih dari politik elektoral seperti kampanye. Organisasi guru dan guru pada khususnya harus bersikap cerdas dan bijak dalam menghadapi tahun Pemilu," ujar Feriyansyah, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).

Dia menambahkan, siswa juga harus berani melaporkan guru ke pihak berwenang jika ada guru yang memobilisasi murid untuk kampanye pemilu. Termasuk jika memobilisasi untuk memilih capres dan caleg tertentu.

Feriyansyah mencontohkan, adanya kisruh dualisme Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dia khawatir, hal serupa berdampak pada organisasi-organisasi profesi guru karena ada dugaan intervensi dari pejabat.

"PGRI saja dapat digoyang, apalagi organisasi-organisasi guru lainnya. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat kita sedang menginjak tahun-tahun politik," jelasnya.

Terkait visi-misi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Feriyansyah menilai, semua pasangan belum menyentuh persoalan dan isu fundamental guru Indonesia. Menurutnya, ada lima persoalan fundamental guru meliputi aspek Kesejahteraan guru yang sangat rendah, Kompetensi Guru yang masih rendah, Rekrutmen dan distribusi guru yang masih amburadul, Perlindungan guru yang minim, dan Buruknya pengembangan karir guru.

"P2G menilai janji ketiga pasangan Capres-Cawapres masih solusi yang parsial dan bersifat populis semata," tandasnya.

Patuhi Aturan

Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye adalah perguruan tinggi dan setingkatnya. Kampanye juga hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut dan dilarang untuk memasang alat peraga juga atribut kampanye lainnya.

"Harapan kami agar ASN pada Lembaga Pendidikan tersebut untuk tetap menjaga netralitas sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan membuat regulasi karena bukan kewenangan Kemendikbudristek dan tidak ada delegasi dari peraturan KPU. Pelaksanaan kampanye cukup berpedoman pada peraturan KPU nomor 15 dan 20 tersebut.

"Penyimpangan atas peraturan KPU kewenangan Bawaslu untuk mengawasi. Penyimpangan atas netralitas dosen PNS maka berpedoman kepada peraturan perundang2an yaitu PP pelanggaran disiplin PNS," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

36 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.