Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Otoritas Antimonopoli Jepang Jatuhi Google Hukuman

Foto : AFP/PAU BARRENA
A   A   A   Pengaturan Font

Atas tuduhan telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam periklanan daring, otoritas antimonopoli Jepang pada Senin (22/4) menyatakan bahwa Google bersalah dan harus dijatuhi hukuman 

TOKYO - Badan pengawas antimonopoli Jepang menyatakan raksasa mesin pencari Amerika Serikat (AS), Google, telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam periklanan daring di negara ini dan harus memperbaiki perilakunya.

Tuduhan tersebut berkaitan dengan Google yang membatasi praktik periklanan mesin pencari Yahoo Japan, yang kini menjadi bagian dari LY Corporation yang menjalankan platform media sosial Line.

Komisi Perdagangan Adil (FTC) Jepang pada Senin (22/4) menyatakan raksasa mesin pencari itu menyalahgunakan posisinya dengan menghambat penggunaan teknologi periklanannya selama 7 tahun hingga 2022. Google mengakui temuan FTC tersebut dan sepekan lalu mengajukan rencana untuk menghentikan praktik pembatasan serta menghindari hukuman tambahan.

Google memiliki andil besar di Jepang untuk periklanan daring dengan kata kunci yang ditargetkan. Hal ini memungkinkan tampilan iklan secara otomatis berdasarkan kata kunci yang diketik ke dalam mesin pencari. Perusahaan itu telah memberikan bantuan teknis kepada LY Corporation mengenai metode periklanan tersebut sejak 2010.

"Langkah FTC Jepang ini dilakukan ketika raksasa teknologi AS menghadapi peraturan yang lebih ketat dari otoritas AS dan Eropa mengenai operasinya. Jepang juga meningkatkan pengawasan, termasuk inspeksi langsung terhadap anak perusahaan lokal dari perusahaan-perusahaan teknologi besar," laporNHK, Selasa (23/4).SB/NHK/I-1
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top