Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional - Madrasah Akan Mendapatkan Anggaran dari Negara

Ormas dan Kiai Dukung Perpres Penguatan Karakter

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Perpres ini, kata Presiden, turut menjadi payung hukum bagi keberadaan sekolah madrasah. Dengan Perpres ini, maka madrasah akan mendapatkan anggaran dari negara.


"Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," kata Jokowi.


Pada Pasal 1 poin 11 Perpres tersebut disebutkan, Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Sementara, Pasal 15 menyebutkan bahwa pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menyambut baik ketentuan dalam Perpres ini. Menurut dia, selama ini madrasah hanya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat. Ketentuan ini bisa menjadi solusi bag sekolah madrasah yang selama ini sangat terbatas anggarannya dan gaji gurunya yang sangat minim.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top