Ormas dan Kiai Dukung Perpres Penguatan Karakter
Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari (full day school) .
Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.
Presiden sudah menegaskan sebelumnya bahwa dalam Perpres itu tidak ada keharusan sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau delapan jam sehari karena pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini.
Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, dan tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya. Bagi sekolah yang sudah lama menerapkan, pemerintah akan tetap memperbolehkannya.
Payung Hukum
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya