Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Perpanjangan Izin Organisasi Masyarakat

Ormas Apa Pun, Tidak Boleh Anti-Pancasila

Foto : ANTARA/Budi Candra Setya

Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Petisi setop perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang diinisiasi oleh seorang netizen ramai bergaung di situs change. org. Banyak yang kemudian menyambutnya dengan meneken petisi tersebut. Jumlahnya mencapai dua ratusan ribu.

Perpanjangan izin atau dikenal dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama FPI memang akan habis pada bulan Juni 2019 ini. Maka kalau tidak diperpanjang, otomatis SKT FPI tidak diperpanjang. Seperti diketahui, SKT FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (10/5). Berikut petikan wawancara Koran Jakarta dengan Mendagri.

Izin atau Surat Keterangan Terdaftar FPI di Kementerian Dalam Negeri akan habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019 ini. Dan di situs change.org muncul petisi agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang SKT FPI. Tanggapan Anda sebagai Mendagri?

Sampai sekarang, kami belum baca atau laporan dari Direktur Jenderal Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) usulan untuk perpanjangan izin sebuah ormas atau beberapa ormas. Belum ada. Kalau ditanya FPI, sampai hari ini saya belum baca. Saya kira gini ya, UU membolehkan, mensyaratkan, setiap warga negara berhak berhimpun, berormas, dan berpartai.

Jadi, pemerintah akan memperpanjang izin FPI jika mereka mengajukan permohonan perpanjangan izin beserta syarat-syaratnya?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top