Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Perpanjangan Izin Organisasi Masyarakat

Ormas Apa Pun, Tidak Boleh Anti-Pancasila

Foto : ANTARA/Budi Candra Setya

Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Perpanjangan izin atau dikenal dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama FPI memang akan habis pada bulan Juni 2019 ini. Maka kalau tidak diperpanjang, otomatis SKT FPI tidak diperpanjang. Seperti diketahui, SKT FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (10/5). Berikut petikan wawancara Koran Jakarta dengan Mendagri.

Izin atau Surat Keterangan Terdaftar FPI di Kementerian Dalam Negeri akan habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019 ini. Dan di situs change.org muncul petisi agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperpanjang SKT FPI. Tanggapan Anda sebagai Mendagri?

Sampai sekarang, kami belum baca atau laporan dari Direktur Jenderal Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) usulan untuk perpanjangan izin sebuah ormas atau beberapa ormas. Belum ada. Kalau ditanya FPI, sampai hari ini saya belum baca. Saya kira gini ya, UU membolehkan, mensyaratkan, setiap warga negara berhak berhimpun, berormas, dan berpartai.

Jadi, pemerintah akan memperpanjang izin FPI jika mereka mengajukan permohonan perpanjangan izin beserta syarat-syaratnya?

Jadi begini, orang berormas, berpartai itu tidak dilarang oleh UU. Silakan. Sepanjang berhimpunnya, sekelompok masyarakat sebagai ormas, atau berpartai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada keharusan yang harus ditaati bagi ormas yang beroperasi di Indonesia?

Ya harus sesuai aturan hukum yang ada. Salah satunya adalah menerima Pancasila sebagai ideologi, sebagai asas ormas yang terbuka. Menerima UUD 1945, menerima Bhinneka Tunggal Ika, menerima NKRI, itu prasyarat yang utama. Itu saja. Sepanjang yang utama sudah terpenuhi, saya kira enggak ada masalah.

Tapi, ada desakan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar tidak memperpanjang izin atau SKT FPI?

Begini ya, kalau ada ormas yang dinilai melakukan kegiatankegiatan yang meresahkan masyarakat, itu bukan karena ideologi. Itu mungkin karena ada aspekaspek hukum yang lain yang harus ditaati. Kalau nanti toh ada evaluasi, apa pun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kita turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus.

FPI sudah mengajukan permohonan izin?

Sampai hari ini, saya belum membaca surat pengajuan permohonan perpanjangan ormas. Setiap ormas yang habis masa berlakunya, mengajukan perpanjangan seperti biasa di Kemendagri.

Kalau FPI, misalnya, nanti kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin, tindak lanjutnya seperti apa?

Ya, nanti ada tim yang akan melakukan evaluasi. Tapi yang prinsip, bahwa setiap ormas yang hidup di Indonesia, dia harus menerima Pancasila dan UUD 1945. Itu secara prinsip.

Jadi, izin akan diberikan pada ormas seperti apa?

Sepanjang berormas, berpartai itu mengikuti aturan-aturan negara, menerima Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, enggak ada masalah. Itu saja.

Petisi penolakan terhadap FPI tidak berpengaruh?

Secara prinsip, pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan, mengekang seseorang atau sekelompok orang, mengajukan diri untuk membentuk ormas, atau berhimpun dalam suatu wadah. Sepanjang dia menerima Pancasila. Asasnya Pancasila.

agus supriyatna/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top