Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang Perpanjangan Izin Organisasi Masyarakat

Ormas Apa Pun, Tidak Boleh Anti-Pancasila

Foto : ANTARA/Budi Candra Setya

Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

Jadi begini, orang berormas, berpartai itu tidak dilarang oleh UU. Silakan. Sepanjang berhimpunnya, sekelompok masyarakat sebagai ormas, atau berpartai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada keharusan yang harus ditaati bagi ormas yang beroperasi di Indonesia?

Ya harus sesuai aturan hukum yang ada. Salah satunya adalah menerima Pancasila sebagai ideologi, sebagai asas ormas yang terbuka. Menerima UUD 1945, menerima Bhinneka Tunggal Ika, menerima NKRI, itu prasyarat yang utama. Itu saja. Sepanjang yang utama sudah terpenuhi, saya kira enggak ada masalah.

Tapi, ada desakan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar tidak memperpanjang izin atau SKT FPI?

Begini ya, kalau ada ormas yang dinilai melakukan kegiatankegiatan yang meresahkan masyarakat, itu bukan karena ideologi. Itu mungkin karena ada aspekaspek hukum yang lain yang harus ditaati. Kalau nanti toh ada evaluasi, apa pun aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan. Walaupun tidak otomatis harus kita turuti. Karena persyaratan orang buat ormas, kan ada persyaratan umum dan khusus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top