Optimalkan Fungsi Bendungan
Foto: istimewaMAGELANG - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan membangun bendungan tidak hanya untuk pengairan sawah, melainkan juga untuk pengendalian banjir.
“Fungsi bendungan sebenarnya tidak hanya ketahanan pangan, ada yang untuk keperluan listrik, dan yang paling utama air baku,” katanya usai meninjau irigasi Karangtalun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (16/11).
Dia menyampaikan saat ini tengah mengecek bendung dan bendungan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum di seluruh Indonesia.
“Kebetulan ada acara di Yogyakarta, saya menyempatkan diri melihat Bendung Karangtalun ini,” katanya.
Menurut dia salah satu fungsi utama bendung dan bendungan yaitu untuk ketahanan pangan.
Dia menyebutkan Bendung Karangtalun mengaliri sawah di tiga kabupaten seluas 5.154 hektare yakni di Kabupaten Sleman, Magelang, dan Bantul.
“Kita mau fokuskan untuk mengoptimalkan apa yang kita punya hari ini, kita punya kira-kira 47 bendungan, total sampai 2026 ada 61 bendungan itu saja yang akan kita maksimalkan untuk bisa swasembada pangan paling lambat 2028,” katanya.
Dia menyampaikan Kementerian Pekerjaan Umum cuma menyiapkan airnya saja, untuk mengatur tidak kelebihan air atau kekurangan air, kemarau tidak kurang air demikian juga pada musim hujan tidak ada banjir.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini Gagasan dari 4 Paslon Pilkada Jabar untuk Memperkuat Toleransi Beragama
- 2 Irwan Hidayat : Sumpah Dokter Jadi Inspirasi Kembangkan Sido Muncul
- 3 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 4 Jerman Percaya Diri Atasi Bosnia-Herzegovina
- 5 Disbun Kaltim Fasilitasi Alih Fungsi Lahan Tambang Menjadi Perkebunan
Berita Terkini
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Didesak Ekspose Data Lengkap SMRC dan Indikator
- KPK Panggil Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
- Indonesia Dukung Pasar Kredit Karbon dalam Diskusi APEC
- AS-Filipina Tandatangani Kesepakatan tentang Pembagian Informasi Militer
- Jaga Netralitas di Pilkada, DPR Usulkan Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025