Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Optimalkan Ekonomi Digital, RUU PDP Perlu Disahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera disahkan karena bermanfaat dalam meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi. Pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung cukup lama, tanpa membuahkan hasil.

"Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/6).

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 146 miliar dollar AS pada 2025 dan meningkat menjadi 330 miliar dollar AS pada 2030.

"Potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi," kata Pingkan.

Dia mengatakan pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran. Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice guna melindungi data pribadi pengguna.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top