Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Thailand I Koalisi Setujui Agenda Reformasi bagi Pulihkan Demokrasi

Oposisi Capai Kesepakatan Koalisi

Foto : AFP/Lillian SUWANRUMPHA

Perjanjian Koalisi I Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat (tengah-kiri) memegang surat perjanjian yang telah diteken 8 partai politik Thailand yang berkoalisi di Bangkok pada Senin (22/5). Adapun isi dari perjanjian itu antara lain sepakat untuk membentuk pemerintahan baru.

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota koalisi delapan partai Thailand telah setuju untuk bekerja sama. Mereka pun membeberkan sejumlah kebijakan baru untuk memimpin pemerintahan berikutnya.

BANGKOK - Koalisi delapan partai yang berusaha untuk membentuk pemerintah Thailand berikutnya, pada Senin (22/5) menandatangani perjanjian yang menguraikan agenda reformasi yang ambisius, meskipun komitmen untuk mengubah undang-undang penghinaan kerajaan (lese-majeste) di negara tidak diungkit.

Koalisi yang dipimpin oleh partai peraih suara terbanyak dalam pemilu bulan ini, Partai Move Forward (MFP), mengumumkan rencana untuk menulis ulang konstitusi, mengakhiri monopoli bisnis, dan memodernisasi sistem peradilan serta aparat keamanan, sesuai kesepakatan dengan partai-partai koalisi.

Perjanjian tersebut bertepatan dengan ulang tahun kesembilan kudeta militer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Prayut Chan-Ocha pada 22 Mei 2014. Partai konservatif yang mendukung kerajaan dan militer dan dipimpin Prayut sendiri kalah dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Mei lalu.

Namun, pemimpin MFP, Pita Limjaroenrat mengatakan reformasi tidak akan mengubah status monarki seperti yang tercantum pada pasal 6 konstitusi yang didukung militer yang menetapkan bahwa tidak ada proses hukum yang dapat menyentuh raja.

"Semua pihak setuju bahwa setiap misi yang dilakukan pemerintah tidak boleh mempengaruhi status negara sebagai negara kesatuan, status negara sebagai negara demokrasi dibawah kerangka monarki konstitusional dan status monarki yang tidak dapat diganggu gugat," demikian bunyi perjanjian koalisi itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top