Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penataan Utilitas l 30 Operator Komunikasi Pasang Kabel Utilitas Secara Ilegal

Operator Nakal Bakal Kena Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ratusan kabel utilitas milik lebih dari 30 perusahaan komunikasi yang terpasang di sepanjang jalan-jalan di Jakarta tidak memiliki izin.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menertibkan tiang dan kabel liar di Ibu Kota. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada operator utilitas udara yang menimbulkan kesemrawutan.

Baca Juga :
Apel Operasi Patuh

"Saya minta jajaran wali kota dan SKPD terkait untuk menertibkan tiang tiang liar yang dibangun oleh operator, kadang-kadang mereka tidak ada izin. Itu langsung dicabut dan identifikasi itu tanggung jawab siapa, operatornya siapa, akan kita beri sanksi. Di beberapa titik itu ditemukan tiang liar," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Dia mencontohkan, wilayah Jakarta Barat cukup banyak kabel- liar yang tidak tertata. Kabel ini, tegasnya, dipastikan bukan milik PLN atau Telkom yang notabene telah memilik izin dari pemerintah. Pihaknya akan melakukan investigasi atas pemasangan kabel liar

"Saya baru dari Jakarta Barat, di sana banyak sekali kabel semrawut. Ini harus betul-betul ditertibkan sekaligus memperlebar dan mempercantik trotoar," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top