Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SE Menpan RB

Keperluan Tenaga Honorer Mulai Dihitung

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pemkab Tangerang, Banten melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
"Yang pertama akan kita lajukan rekap jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan. Setelah itu, kita akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid di Tangerang, pekan lalu.
Ia menerangkan, bahwa pendataan honorer itu dilakukan dengan melihat beberapa kategori seperti dari latarbelakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Selanjutnya, dikatakan dia, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi Pemerintahan Tangerang. "Setelah semua di rekap selesai, barulah kita koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya," katanya.
Maesal mengungkapkan, sejauh ini keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Mereka masih sangat dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja," ujar dia.
Dalam hal ini juga Pemkab masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer itu. "Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, karena nanti kita juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati menyebutkan, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dulu. "Kebijakan ini kan terhitung baru. Jadi kita masih menunggu teknisnya," tandas Ahmed. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top