![Ombudsman Minta PPDB Dievaluasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmjgg2j_resized.jpg)
Ombudsman Minta PPDB Dievaluasi
![Ombudsman Minta PPDB Dievaluasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmjgg2j_resized.jpg)
"Tujuan baik belum tentu baik dan berdampak signifikan jika tidak siap dengan perbaikan-perbaikan. Tapi Zonasi ini perlu dilakukan, karena terbukti mampu membuka permasalahan-permasalahan pendidikan," ujarnya.
Tidak Konsisten
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai Kemendikbud tidak konsisten dalam membuat peraturan. Ia menjelaskan meski Permendikbud yang mengatur tentang PPDB ini menggunakan sistem zona, tapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 terkait sistem pendidikan nasional masih menggunakan UN harus dijadikan dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan di tingkat selanjutnya.
"Perlu dipastikan bahwa peraturan dan regulasi terkait zonasi itu harus memperhatikan dan mengsinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lain," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut jika PPDB ingin tetap menggunakan zonasi, maka PP Nomor 13 Tahun 2015 harus ditinjau ulang. Sebelum langkah tersebut diambil, menurutnya perlu ada proses keselarasan dulu di Kemendikbud agar peraturan yang baru tidak bertentangan. ruf/E-3
Komentar
()Muat lainnya