Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sistem Zonasi | Kemendikbud Dinilai Tak Konsisten dalam Membuat Peraturan

Ombudsman Minta PPDB Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

PPDB sistem zonasi mesti dievaluasi karena menimbulkan keresahan masyarakat di sejumlah daerah.

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan mengevaluasi sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ini perlu dilakukan mengingat sistem PPDB tersebut menimbulkan keresahan masyarakat di sejumlah daerah.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan evaluasi PPDB harus dilakukan melihat pentingnya tujuan PPDB ini dalam pemerataan pendidikan. Menurutnya, sejauh ini ada beberapa hal yang bisa dievaluasi yaitu terkait koordinasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan PPDB 2019.

"Ada dua hal yang jadi permasalahan, yakni sistem zonasi karena diberlakukan tidak adil, kedua favoritisme sekolah. Dua hal ini bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang kurang koordinasi dengan pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua kementerian ini kurang sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ninik dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, di Jakarta, Kamis (27/6).

Ia memaparkan kurangnya koordinasi antara Kemendikbud dan Kemendagri berakibat pada inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam membuat petunjuk teknis atau juknis untuk melaksanakan PPDB. Jika koordinasi dilakukan, lanjut ia, Kemendagri akan ikut mengawasi kebijakan dan inovasi pemerintah daerah sehingga bisa sesuai dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top