![Ombudsman: Ada Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah](https://koran-jakarta.com/images/article/ombudsman-ada-malaadministrasi-pengangkatan-pj-kepala-daerah-220719222849.jpeg)
Ombudsman: Ada Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah
![Ombudsman: Ada Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah](https://koran-jakarta.com/images/article/ombudsman-ada-malaadministrasi-pengangkatan-pj-kepala-daerah-220719222849.jpeg)
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng
Berdasarkan temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri. Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Kedua, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
Kemudian yang ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Terkait status penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kemendagri tetap sah, meskipun ditemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan tersebut. "(Penjabat kepala daerah) Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah," kata Robert.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya