OJK Ungkap Belum Ada Permohonan Tertulis terkait Merger BTN Syariah-Muamalat
Foto : ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Baca Juga :
Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Ditingkatkan
Dian menuturkan jika terdapat bank mengajukan permohonan tersebut kepada OJK, maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Usaha Dua Entitas Keuangan Ilegal Dihentikan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya