Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Ditingkatkan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi "three lines model" yang penting dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan.
"OJK sebagai regulator telah mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka 'three lines model' di Sektor Jasa Keuangan, di mana pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik," kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan Sophia dalam Forum of Firms (FoF) Meetings yang dilaksanakan pada 22-24 April 2024 di Singapura.
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.
Sophia menuturkan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya