![OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-tak-terbitkan-aturan-baru-perpanjangan-restrukturisasi-kur-240801175440.jpg)
OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR
![OJK Tak Terbitkan Aturan Baru Perpanjangan Restrukturisasi KUR](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-tak-terbitkan-aturan-baru-perpanjangan-restrukturisasi-kur-240801175440.jpg)
Foto : ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Kalau pengaturan POJK ini sudah ada, sudah bisa diterapkan setiap saat," terang Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang diusulkan oleh pemerintah tercatat hanya untuk masa akad pada periode 2022, sehingga perpanjangan kredit tersebut masuk pada masa normal bukan pada masa krisis seperti Pandemi COVID-19.
Baca Juga :
Akses bagi Penyandang Disabilitas Ditingkatkan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya