![OJK Tak Atur Bunga P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvfju5g_resized.jpg)
OJK Tak Atur Bunga "P2P Lending"
![OJK Tak Atur Bunga P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvfju5g_resized.jpg)
Nurhaida menambahkan, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, harus dilihat dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya.," kata Nurhaida. Sementara itu, apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, dia menyebutkan ada Satgas Waspada Investasi untuk menertibkan perusahaan pemberi pinjaman online yang nakal tersebut.
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya