Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri “Fintech”

OJK Tak Atur Bunga "P2P Lending"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jaka rta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P lending).

"Karena sifatnya peer to peer di mana mereka langsung berkontrak antara borrower sama lender. Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak bisa megintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).

Nurhaida menuturkan, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjamnya sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.

Sebagai penghubung antara pemberi pinjaman dan peminjam, Fintech P2P lending memang menyerahkan risiko peminjam sepenuhnya kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, bunga imbal hasil yang ditawarkan kepada investor harus menarik sehingga mau menjadi pemberi pinjaman.

Terkait tingkat bunga yang dibebankan kepada peminjam, tinggi atau rendahnya bunga tergantung dari perhitungan risiko fintech dari kemampuan membayar dan juga riwayat peminjaman calon peminjam.

Calon peminjam akan dilabeli dengan semacam rating mulai dari A (risiko rendah) hingga C (risiko tinggi). Peminjam dengan rating A bisa mendapatkan bunga pinjaman hingga 10 persen, sedangkan peminjam dengan rating C bunga pinjamannya bahkan bisa di kisaran 40-50 persen.

Jatuhi Sanksi

Nurhaida menambahkan, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemberi pinjaman online, harus dilihat dahulu apakah perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK atau tidak. Apabila perusahaan tersebut terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dan kedapatan melakukan pelanggaran, maka OJK bisa memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kita lihat dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya diberikan peringatan dan paling terakhir dicabut izinnya.," kata Nurhaida. Sementara itu, apabila perusahaan tersebut tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, dia menyebutkan ada Satgas Waspada Investasi untuk menertibkan perusahaan pemberi pinjaman online yang nakal tersebut.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top