Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri “Fintech”

OJK Tak Atur Bunga "P2P Lending"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jaka rta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak mengatur secara spesifik besaran bunga yang ditetapkan perusahaan teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P lending).

"Karena sifatnya peer to peer di mana mereka langsung berkontrak antara borrower sama lender. Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak bisa megintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).

Nurhaida menuturkan, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjamnya sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.

Sebagai penghubung antara pemberi pinjaman dan peminjam, Fintech P2P lending memang menyerahkan risiko peminjam sepenuhnya kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, bunga imbal hasil yang ditawarkan kepada investor harus menarik sehingga mau menjadi pemberi pinjaman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top