![OJK Tak Atur Bunga P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvfju5g_resized.jpg)
Industri “Fintechâ€
OJK Tak Atur Bunga "P2P Lending"
![OJK Tak Atur Bunga P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvfju5g_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Terkait tingkat bunga yang dibebankan kepada peminjam, tinggi atau rendahnya bunga tergantung dari perhitungan risiko fintech dari kemampuan membayar dan juga riwayat peminjaman calon peminjam.
Calon peminjam akan dilabeli dengan semacam rating mulai dari A (risiko rendah) hingga C (risiko tinggi). Peminjam dengan rating A bisa mendapatkan bunga pinjaman hingga 10 persen, sedangkan peminjam dengan rating C bunga pinjamannya bahkan bisa di kisaran 40-50 persen.
Baca Juga :
Banjir Pesanan
Jatuhi Sanksi
Baca Juga :
BPS Sebut Neraca Perrdagangan Juni 2023 Surplus
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya