OJK Pastikan Dukung Ketersediaan Koin Kripto Pasca Peralihan Pengawasan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Foto: AntaraJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung ketersediaan aset koin kripto setelah terjadi pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak pertengahan Januari 2025.
"Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (6/2).
OJK juga akan memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar terkait kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Hasan menyatakan pengalihan pengawasan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan terstruktur, serta melindungi konsumen dari risiko manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.
"OJK memahami bahwa peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri," tuturnya.
Untuk memitigasi dampak dari transisi pengawasan aset kripto tersebut, ia menyatakan bahwa OJK telah dan akan terus melakukan dialog serta konsultasi dengan para pelaku industri.
"Kami membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan analis kripto untuk mendengar masukan mereka, serta menjelaskan kebijakan dan prosedur yang diberlakukan, agar transisi ini berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada pasar," ujar Hasan.
Untuk mendukung adaptasi serta memberikan edukasi kepada para pelaku industri kripto, pihaknya menyediakan panduan bagi pelaku usaha untuk membantu mereka memahami regulasi baru, sehingga mereka dapat menyesuaikan operasionalnya tanpa hambatan.
Ia menuturkan bahwa OJK juga berupaya untuk meningkatkan transparansi industri kripto melalui bursa untuk memastikan informasi mengenai aset kripto yang terdaftar dan memenuhi kriteria tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku industri.
Hasan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap komoditas koin kripto secara adil, transparan, dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat aktivitas perdagangan yang sehat.
“OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi ini tidak hanya memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global,” imbuhnya.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 4 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
- Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan Hingga 3,9Juta Tabung untuk Ketersediaan LPG 3 Kg
- DPR Didampingi Pertamina Sidak LPG 3 Kg, Sub Pangkalan Mulai Aktif dan Pasokan Normal
- Wakil Ketua DPR Pimpin Komisi VI DPR Sidak Ke Pangkalan Gas LPG
- Netflix Diramaikan Sederet Tayangan Asli Indonesia pada 2025