![OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-larang-lembaga-jasa-keuangan-fasilitasi-aset-kripto-220125141320.jpg)
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto
![OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-larang-lembaga-jasa-keuangan-fasilitasi-aset-kripto-220125141320.jpg)
Ilustrasi mata uang kripto.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto di Tanah Air.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagram resmi OJK di Jakarta, Selasa (25/1).
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya