![OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-larang-lembaga-jasa-keuangan-fasilitasi-aset-kripto-220125141320.jpg)
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto
![OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-larang-lembaga-jasa-keuangan-fasilitasi-aset-kripto-220125141320.jpg)
Foto : ANTARA/Shutterstock
Ilustrasi mata uang kripto.
SWI telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Masyarakat diminta hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca Juga :
Pengawasan Perbankan Terus Diperkuat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya