Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendanaan Usaha | Sampai 7 Juli 2023, Ada 16 Penyelenggara SCF Kantongi Izin OJK

OJK Dorong UMKM Akses "Securities Crowdfunding"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SCF memberikan akses mudah dan terjangkau oleh seluruh pelaku UMKM di pelosok negeri dengan memanfaatkan platform digital.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan dan perluasan akses ke sektor pasar modal dengan memanfaatkan produk securities crowdfunding (SCF).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam kegiatan Sosialisasi Alternatif Pendanaan UKM melalui Securities Crowdfunding guna mendorong pertumbuhan UMKM, di Bali, Jumat (14/7).

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top