Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendanaan Usaha | Sampai 7 Juli 2023, Ada 16 Penyelenggara SCF Kantongi Izin OJK

OJK Dorong UMKM Akses "Securities Crowdfunding"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan dan perluasan akses ke sektor pasar modal dengan memanfaatkan produk securities crowdfunding (SCF).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam kegiatan Sosialisasi Alternatif Pendanaan UKM melalui Securities Crowdfunding guna mendorong pertumbuhan UMKM, di Bali, Jumat (14/7).

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

"SCF ini menjadi solusi alternatif yang tepat bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan, terutama UMKM yang belum bankable karena memberikan akses yang mudah dan dapat dijangkau oleh seluruh pelaku usaha di pelosok negeri dengan memanfaatkan platform digital," kata Inarno dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sampai 7 Juli 2023, OJK mencatat ada 16 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 423 penerbit, 156.632 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar 911,35 miliar rupiah.

Sementara di Bali, terdapat 11 pelaku UMKM yang menerbitkan SCF melalui lima penyelenggara. Adapun jumlah investor tercatat sebanyak 5.025 pemodal dengan dana yang dihimpun sebesar 24,03 miliar rupiah. UMKM Bali yang berhasil menerbitkan SCF juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan edukasi dan pelatihan dalam mengembangkan usahanya, tetapi juga kemudahan akses terhadap permodalan.

"Diharapkan kolaborasi dan sinergi dari Pemprov Bali, OJK dan seluruh pemangku kepentingan terus dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian daerah, khususnya melalui UMKM," ujar Wayan.

Lakukan Pendampingan

Dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, OJK juga menggandeng Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) untuk melakukan pendampingan dan business matching kepada tiga UMKM yang sudah dikurasi untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF.

OJK juga turut bersinergi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, PT Bursa Efek Indonesia, tim penggerak PKK, serta komunitas perempuan dan pemuda-pemudi di Bali untuk mensosialisasikan perencanaan keuangan dan investasi di pasar modal serta pengenalan produk pengelolaan investasi dan go public.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top