OJK Diminta Buat Aturan yang Jelas Mengenai Penggunaan Aplikasi Robot untuk Trading
Founder SDFI, Idaman Gea
"Seharusnya, kami dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang saat ini namanya sudah berubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI)," lanjutnya.
Menurut Gea, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.
Bukan hanya itu, PT SDFI juga memiliki izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020
"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau moneygame?" tanya Gea.
"Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya