Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Perjudian I Kalangan Mahasiswa Deklarasi Tolak Aktivitas Judi Daring

OJK Blokir Sekitar 6.000 Rekening Terafiliasi Judol

Foto : antara

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir sekitar 6 ribu rekening yang terafiliasi dengan ­judi online.

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir sekitar 6 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut menjadi komitmen OJK untuk turut serta memberantas judi online di Indonesia.

"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online)," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8).

Kiki mengatakan, ke depannya OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top